TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial MM.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.
Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku beraksi selam 6 tahun lamanya.
Aksi bejat pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Gadis di Kukar Dihabisi dan Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban
"Kejadian pertama, tanggalnya tidak diketahui (lupa) namun sekitar 2015 lalu."
"Kejadian tersebut,terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan RT 1/RW5 Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022).
Ia menambahkan, pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan masih sekitar tahun 2015.
Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.
Baca juga: Usai Karaoke, Janda di Bandung Dirudapaksa Bergilir, Korban Tak Berdaya Ditodong Airsoft Gun
Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara , Kota Magelang .
"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom)."
"Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ujarnya.