Tindakan rudapaksa ini pun berhasil terkuak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendapati cerita anaknya, Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.
"Jadi, korban mulai cerita kepada ibunya setelah tersangka melarang korban berhubungan dengan teman laki-laki."
"Di samping itu, korban juga sudah mulai dewasa dan mengerti, apa yang dilakukannya ayah tirinya merupakan tindakan salah," ujarnya.
Baca juga: Modus Tawari Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Tangerang Rudapaksa dan Rampok Seorang Gadis
Sekitar, Senin 14 Februari 2022 setelah mendapatkan informasi dan dilakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan."
"Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama. Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban," tuturnya.
Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak tiri.