TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan oknum polisi saat berduaan dengan istri rekan seprofesi terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya tertangkap basah berada dalam kamar sebuah hotel.
Pihak Propam Polda NTT sudah turun tangan dengan memeriksa oknum polisi tersebut.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com dan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022):
Baca juga: Oknum Camat di Tebingtinggi Sumut Tepergok Selingkuh dengan Anggota DPRD
Kronologi penggerebekan
Penggerebekan yang dilakukan oleh Propam Polda NTT berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Anggota kemudian diterjunkan untuk mendalaminya.
Hingga akhirnya Propam Polda NTT melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Kupang pada Senin (21/2/2022) pukul 22.00 Wita.
Oknum tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Propam Polda NTT.
Identitas sang oknum
Belakangan terungkap identitas oknum polisi yang digerebek berinisial J.
Ia berpangkat Brigadir Polisi Kepala.
Bripka J sendiri tercatat sebagai anggota Polres Rote Ndao.
Sementara si wanita berinisial JES (30).
Baca juga: Sempat Diamankan Polisi, Oknum Kades yang Digerebek Selingkuh dengan Istri Sekdes Diminta Mundur