Sementara pelakunya HR dan AB, masing-masing berusia 15 tahun.
Motif kasus ini karena pelaku sakit hati HP miliknya disita korban.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan warga pada Rabu (23/2/2022) pukul 05.30 WITA.
Korban merupakan seorang guru di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Samarinda Utara.
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi kritis di dekat masjid depan ponpesnya.
Nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan di RSUD AW Syahranie.
(Tribunnews)