"Korban dianggap telah menjadi aib bagi keluarga. Sebab, korban yang berstatus janda, sering pergi dan tidak pulang ke rumah," ucapnya.
"Pelaku beranggapan korban pergi dengan laki-laki lain yang bukan suami sah, yang membuat malu keluarga," tambah Guntur.
Pelaku kemudian menghabisi korban dan membuangnya di rawa-rawa.
5. Terancam penjara seumur hidup
RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik perempuannya.
Ia jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Sopianto)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bungo.