News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak di Jambi Habisi sang Adik, Malu Korban Berstatus Janda dan Jadi Aib Keluarga, Ini 5 Faktanya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RS (kiri) yang tega habisi adik perempuannya karena berstatus janda dan Jasad korban IS (kanan) saat dievakuasi petugas.

"Korban dianggap telah menjadi aib bagi keluarga. Sebab, korban yang berstatus janda, sering pergi dan tidak pulang ke rumah," ucapnya.

"Pelaku beranggapan korban pergi dengan laki-laki lain yang bukan suami sah, yang membuat malu keluarga," tambah Guntur.

Pelaku kemudian menghabisi korban dan membuangnya di rawa-rawa.

5. Terancam penjara seumur hidup

RS, tersangka pada kasus pembunuhan Intan Sarinah, dihadirkan polisi saat press rilis, Sabtu (26/2/2022) (TRIBUNJAMBI/SOPIANTO)

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik perempuannya.

Ia jerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Sopianto)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bungo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini