TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mengaku geram terkait adanya oknum pejabat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP berinisial M, yang diduga telah melakukan perbudakan seksual pada ART-nya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Dia menyebut, jika memang terbukti bersalah, maka oknum polisi itu harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan aksi kejahatan yang sangat luar biasa.
Apalagi, hal itu terjadi justru di saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
"Di saat Pak Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual, sampai mendirikan direktorat PPA, dan memastikan berbagai aksi ini dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual. Ini tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/3/2022).
Sahroni juga sangat menyesalkan bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah.
Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bahwa dirinya dan Komisi III akan terus mengawal kasus ini.
Baca juga: Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana dalam RUU TPKS
"Ini sangat memalukan, apalagi karena dilakukan oleh seorang polisi yang jabatannya sudah tinggi, di mana dia harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. Kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar ybs dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti," pungkasnya.