TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi membantu istrinya menjalankan arisan online bodong.
Total kerugian para korbannya mencapai Rp 9 miliar.
Oknum polisi tersebut terlibat dalam aliran dana para nasabah.
Anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Briptu MS, ditetapkan menjadi tersangka.
Briptu MS terlibat dalam kasus arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.
"MS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022), mengutip Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, Briptu MS terlibat dalam aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
"Dari hasil penyidikan, MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masuk ke rekeningnya," kata Rifa’i.
RA ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan online bodong.
Baca juga: Suami Bantu Istrinya Jalankan Arisan Bodong Rp 21 M, Modus Adakan Arisan Sistem Lelang
Baca juga: Arisan Bodong Pasangan Suami Istri di Sumedang Jabar: 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Rp 21 Miliar
Baca juga: Polda Jabar Beberkan Modus Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Sumedang, Ada yang Setor Rp 500 Juta
Hingga saat ini, lebih dari 300 orang menjadi korban arisan online bodong tersebut.
RA menjalankan aksinya dengan modus keuntungan berlipat.
Iming-iming tersebut disebarkan lewat media sosial.
Kini total kerugian kurang lebih mencapai Rp 9 miliar.
RA menjalankan arisan online tersebut sejak tahun 2017.
Mengutip Kompas.com, ia dikenal dengan gayahidup yang mewah.
RA dikabarkan pernah menggelar pesta mewah di sebuah mal dengan biaya ratusan juta rupiah.
Ia ditangkap oleh polisi pada Minggu (20/2/2022) malam.
Kini RA dan Briptu MS mendekam dalam sel tahanan.
RA akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Sementara Briptu MS akan dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik anggota Polri yang akan ditangani Bidan Propam Polda Kalsel.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)