News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Bripka H Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demonstran.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki pelaku penembakan terhadap seorang demonstran yang menolak tambang emas bernama Erfaldi (21) kini menemukan titik terang.

Pelakunya merupakan bintara Polres Parigi bernama Bripka H.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga telah melakukan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, kata Rudy, Bripka H terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 359 KUHP.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan pasal 359 KUHP barangsiapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang yang meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," ujar Rudy di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Polri Uji Balistik Cari Pelaku Penembakan Pendemo Tolak Tambang Emas di Sulteng

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan uji balistik terhadap anak peluru dan proyektil dari tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti itu identik dengan senjata yang dipakai Bripka H.

Menurut Rudy, Bripka H biasa bertugas di Polres Parigi.

Saat pembubaran aksi demonstrasi, Bripka H memakai senjata organik pistol HS 9.

"Dari hasil uji balistik dan labfor di Makassar ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ujar dia.

Baca juga: Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pendemo Tolak Tambang Tewas Tertembak di Sulteng

Rudy menyatakan pihaknya juga telah melakukan uji proyektil dengan DNA sampel darah dari korban.

Hasilnya, memang ditemukan kecocokan.

"Begitu juga hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelas Rudy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Bripka H.

Di antaranya proyektil peluru hingga selongsong peluru.

"Saudara H mengamankan satu butir proyektil satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker, dan 3 buah selongsong peluru," kata Rudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini