Mendapat laporan adanya pembunuhan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,” ujar Anhar.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,”tutup Anhar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PACAR Kepergok VC dengan Pria Lain, Pria di Labusel Habisi Nyawa Sugianti yang Beda Umur 23 Tahun
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)