TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Seorang remaja berusia 17 tahun sebut saja Melati menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, LH (53).
Melati bahkan kini hamil 8 bulan dan tengah menanti kelahiran jabang bayi.
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung itu kini tengah berproses di Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus rudapaksa LH terhadap anak kandungnya itu berawal dari kecurigaan para tetangga.
Tetangga curiga melihat tubuh korban Melati (nama samaran) yang berubah drastis menjadi gemuk.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, menjelaskan, awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.
Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaannya melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.
"Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Melati dan menanyakan langsung kepada korban," kata AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Saat ditanyai oleh kakaknya, Melati akhirnya mengaku kalau dia tengah hamil," jelasnya.
Melati juga mengakui dirinya dicabuli ayah kandungnya.
Berdasarkan pengakuan korban, A segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-Lea pada Kamis (23/2/2022) lalu.
Dari hasil visum dokter, korban diketahui sudah hamil 8 bulan.
Atas perbuatannya yang tega mencabuli putrinya, LH diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.