TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG- Aksi demo menolak eksekusi lahan di Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, Sulawesi Selatan diwarnai bentrok warga dengan Brimob, Senin (7/3/2022).
Awalnya, aksi demonstrasi berjalan damai. Warga memblokade jalan trans Sulawesi Enrekang-Toraja.
Mereka juga membakar ban bekas. Saat aksi berjalan, Satuan Setingkat Kompi (SSK) Batalyon B Pelopor Brimob Parepare datang.
Personel Brimob datang mengamankan proses eksekusi lahan.
Namun kedatangan petugas memancing emosi masyarakat.
Seketika massa melempar batu ke arah petugas.
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Lampung Ricuh, Ibu Rumah Tangga Pingsan, Penjarahan Tak Terhindarkan
Lemparan batu dibalas dengan tembakan gas air mata.
Bentrok antara brimob dan warga pun terjadi.
Perkara sengketa lahan ini, Pengadilan Negeri Enrekang memenangkan penggugat bernama Hj Saddia.
Penggugat berhak atas kepemilikan lahan seluas empat ribu meter persegi itu.
Eksekusi lahan pun telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern.
Namun, menurut kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah, dalam amar putusan ada kejanggalan.
Seperti tidak jelasnya ukuran lahan yang akan di eksekusi.
Baca juga: Terima Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi
Termasuk adanya dugaan tanda tangan palsu atas nama tergugat yang menyerahkan tanah hibah kepada penggugat.