TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek berusia 67 tahun jadi korban penipuan, pelaku pakai modus beli tanah bonus istri.
Kasus tersebut terjadi di di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pelakunya adalah seorang wanita berinisial ID alias GR.
Korban adalah kakek 67 tahun berinisial AB.
ID alias GR menawarkan korban sebuah tanah dan mengiming-imingi dirinya akan jadi istri jika AB mau membayar tanah senilai Rp 170 juta.
Kasus ini pun sudah ditangani kepolisian.
Di mana Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Rijal turut membeberkan kronologi kasus penipuan ini.
AKP Rijal mengatakan modus pelaku dengan berpura-pura menawarkan sertifikat tanah untuk ditebus senilai Rp 170 juta.
Baca juga: 40 Orang Warga Sumut Jadi Korban Penipuan: Pelaku Janjikan Pekerjaan Sebagai Sekuriti
Baca juga: Kisah Doni Salmanan: Dulu Juru Parkir jadi Crazy Rich Kini Terseret Kasus Penipuan, Terancam Miskin?
Begitu sertifikat ditebus, korban juga dijanji mendapat bonus istri, yang tak lain adalah pelaku.
Korban pun tergiur dan langsung menebus tanah tersebut.
Namun sayang, setelah korban menebus Rp 170 juta, pelaku malah kabur.
"Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri," kata Rijal, Minggu (6/3/2022).
Karena ditipu, korban pun melapor ke polisi.
Alhasil, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap.