Total kerugian yang dicatat kepolisian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Sudah ada yang mentransfer sejumlah uang Rp 50 juta dan Rp 100 juta lebih, dari situ para korban belum mendapatkan minyak gorengnya," ucap Kusworo, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/3/2022).
Terkahir Kusworo mengingatkan, masyarakat lebih jeli lagi dalam melakukan pembelian terutama soal pembelian minyak goreng.
"Kami memberikan himbauan agar tak termakan isu, jangan melakukan panik buying, apalagi sampai membeli kepada sumber yang tidak jelas validitas kebenarannya, sehingga bisa menjadi korban penipuan," pungkasnya.
Baca juga: Niat Beli Tanah Bonus Dapat Istri, Kakek di Toraja Malah Kena Tipu Rp 170 Juta
Uang habis dipakai
IR di hadapan polisi mengakui segala kesalahannya.
Termasuk uang hasil penipuan yang kini sudah habis dipakai.
"Kalau bagi saya sih, buat bayar pegawai, sewa kendaraan, kaya gitu-gitu aja," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Kini, polisi sudah menetapkan IR sebagai tersangka.
IR dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.