"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya setelah sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Jenazah Syahril Nurdiansyah Korban Tewas Penyerangan KKB Papua Dimakamkan di Bojong Gede
Nova sendiri menyori sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.
Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak Minggu pagi. Namun dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.
"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.
"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, telah datang dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 wib.
Baca juga: Putri Kiai NU Asal Semarang Meninggal Kecelakaan di Mesir: Begini Kronologinya
"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawa rumah sakit sekarang," jelas dia.
"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.
Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.