Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo mengamankan oknum mahasiswa berinisial T (29) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki di komplek perumahan.
T yang nyambi jadi guru ngaji ini mencabuli 6 bocah laki-laki tersebut tak lain merupakan muridnya di sebuah masjid.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan T sudah ditahan oleh Polres Ponorogo sejak bulan Februari 2022 lalu.
"Saat ini berkas masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap AKP Jeifson Sitorus, Jumat (11/3/2022).
Perbuatan bejat T sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Baca juga: Tangis Bahagia Bu Guru TK Zipora Yemima Saat Rumahnya di Tarakan Kaltara Disambangi Nadiem Makarim
Ironisnya perbuatan asusila tersebut dilakukan T di masjid.
"Tersangka ini adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid tersebut," lanjutnya.
Modusnya, T melakukan perbuatan tersebut usai mengaji, ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Selesai kegiatan, tersangka mengajak korban ke dalam, modus dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut," terang AKP Jeifson Sitorus.
T ditetapkan tersangka setelah polisi cukup mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang pertama adalah bukti rekaman aksi tersangka di masjid, lalu diperkuat dengan hasil visum dokter.
"Barang bukti kita amankan, rekaman video cabul tersangka terhadap korban di masjid," terangnya.
Akibat perbuatan T, kini keenam korban mengalami trauma.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mahasiswa yang Jadi Guru Ngaji di Ponorogo Cabuli 6 Bocah di Masjid Tempat Mengajar