Priyanto sendiri tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas
tersebut.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Kolonel Priyanto sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.
Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana.
Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.(tribunnetwork/git/dod)