News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungsi Afganistan Buka Baju Saat Sidang di Pengadilan Negeri Medan: Ini Permasalahannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sayed Zarif Sadat, pengungsi Afghanistan buka baju di hadapan hakim, Rabu (16/3/2022)

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN- Seorang pengungsi asal Afganistan, Sayed Zarif Sadat buka baju di hadapan hakim saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Rabu (16/3/2022).

Adapun tindakan buka baju di hadapan hakim itu dilakukan Sayed Zarif Sadat guna menunjukkan bekas luka tikam yang dilakukan oleh Rezaie Ahmad Shah.

Dalam persidangan, mulanya Sayed mengaku tidak tahu kenapa dia ditikam oleh Rezaie. 

Menurut Sayed, selama ini dirinya tidak punya masalah dengan terdakwa Rezaie.

"Aku enggak tauh sebabnya dia mau bunuh aku pak, aku gak ada masalah besar sama dia sehingga dia mau bunuh aku," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Perwira Polisi di Medan Divonis Bebas Terkait Kepemilikan Sabu dan Pencurian Uang

Usai diecar hakim, Sayed mengaku ia berada di kelompok masak yang berbeda dengan terdakwa.

Kedua kelompok ini memang diakui Sayed punya masalah kebiasaan dalam memasak.

"Cuma masalah grup masak, tapi masalahnya bukan aku sama dia, di sana ada banyak grup-grup yang masak, aku beda grup sama dia, dua grup ini memang ada masalah, ada yang pakai cabai kalau masak dan ada yang enggak. Tapi Aku gak ada masalah sendiri sama dia," ucapnya.

Selanjutnya, hakim Oloan Silalahi kemudian meminta korban menujukkan bekas luka tikam di tubuhnya.

Tanpa buang waktu, Sayed kemudian buka baju di hadapan hakim. 

Baca juga: 4 Pasien Covid-19 di Sumedang Jabar Meninggal Dunia: Total Kasus Kini 352

Dia menunjukkan bekas tikam di leher, pundak, jari tangan dan beberapa bekas lainnya.

Melihat hal tersebut, terdakwa Rezaie langsung membantah.

Ia mengaku hanya menikam korban di bagian pundak dan tangan, sementara luka lainnya kata Rezaie karena korban pernah bertengkar dengan warga Indonesia.

"Gak betul Yang Mulia, cuma ini (pundak) dan tangan. Luka yang lain kemarin dia tinggal di Pakam sama orang Indonesia dia berantam," ucapnya.

Selain itu, terdakwa Rezaie mengaku tidak ada niat membunuh korban, melainkan hanya ingin memberi pelajaran karena ia mengaku kerap diganggu oleh korban.

"Aku tidak ada niat membunuh, karena dia terus ganggu aku, katanya ayo demo, aku udah ngomong baik-baik tapi dia enggak juga mendengar," cetusnya.

Baca juga: Begini Respons Pengusaha di Medan Terkait Logo Halal yang Baru

Lantas, saat hakim menanyakan apakah terdakwa ingin meminta maaf, terdakwa berkata mau dan langsung berdiri dan meminta maaf.

"Dia coba membunuh aku, tapi aku masih hidup," ucap korban.

Selanjutnya Majelis Hakim pun menunda sidnag pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Dalam dakwaannya JPU disebutkan, perkara yang menjerat lelaki Rezaie (21) ini berawal pada Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, kata JPU terdakwa Rezaie membeli sebilah pisau stainles dan memyimpan pisau tersebut, di kantong celana sebelah kanan terdakwa.

"Kemudian terdakwa pergi ke Depan Kantor UNCHR Jalan Imam Bonjol Kota Medan, dengan menumpang gojek online karena ada dilakukan unjuk rasa bersama warga Negara Afganistan yang lain di depan Kantor UNCHR Jalan tersebut, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di depan kantor UNCHR tersebut," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU terdakwa menunggu beberapa saat, dimana dari warga Afganistan yang melakukan demontrasi diantaranya ada saksi korban Sayed Zarif Sadat.

Dikatakan JPU antara terdakwa dan saksi korban sebelumnya, pernah terjadi ketidakcocokan sehingga pada saat saksi korban sedang melakukan demonstrasi bersama dengan warga Afghanistan lainnya, terdakwa kemudian berjalan ke arah saksi korban dan langsung mengambil pisau stainless yang sudah dibawanya.

"Kemudian terdakwa langsung menusukkan pisau kearah punggung belakang sebelah kanan saksi korban, sehingga mengeluarkan darah kemudian terdakwa menarik keluar pisau lalu menusuk pisau tersebut kembali untuk kedua kalinya, hingga menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri," ucapnya.

Lalu, pada saat itu badan terdakwa langsung dipeluk dengan kuat oleh saksi Reza Bahrami pisau yang berada ditangan kanan terdakwa terjatuh ke tanah. 

Kemudian lanjut JPU, saksi korban dan terdakwa dibawa oleh saksi Reza Bahrami ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perobatan. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwasaksi korban mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan, jari ketiga tangan kanan, jari keempat tangan kanan, jari ketiga tangan kiri, jari keempat tangan kiri dan jari kelima tangan kiri," beber JPU.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul
; Pengungsi Afganistan Buka Baju di Hadapan Hakim: Saya Mau Dibunuh Pak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini