TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami tega habisi nyawa istri sirinya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 35 tahun ES.
Sementara korbannya bernama Rita Srianti (32).
Kini, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, motif SE tega habisi korban karena emosi ajakan untuk rujuk ditolak.
Sejak 2019 lalu korban dan pelaku telah menikah secara siri.
Baca juga: Fakta Pelajar di Bone Habisi Janda, Pelaku Sempat Minta Maaf karena Ketahuan Mencuri
"Mereka menikah secara sirih, sejak menikah kerap terjadi keributan antara keduanya. Di bulan Februari lalu pelaku diusir oleh korban, lalu pelaku pergi ke perkebunan orang tuanya di Desa Batu Bandung, " kata Suparman, dalam konferensi persnya di Polres Kepahiang, pada Kamis (17/3/2022).
Kapolres menambahkan, pada Rabu 16 Maret 2022 kemarin, pelaku tiba di rumah korban di Desa Lubuk Penyamun.
"Kedatangan pelaku untuk mengajak rujuk korban. Sebelumnya pelaku sudah mengirim pesan melalui messenger ke korban, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mau diajak rujukan, dan pelaku siap di penjara lagi" ujar AKBP Suparman.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, pelaku yang sudah ada di rumah korban ini sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau belati di dalam tasnya.
"Pisau belati ini sudah di siapkan pelaku untuk membunuh korban. Sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dan korban berada di dalam kamar, sempat terjadi obrolan rujukan antara keduanya, namun korban menolaknya," jelas AKBP Suparman.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku sempat mengatakan dari pada korban dengan orang lain, lebih baik mati ditangan pelaku.
"Pelaku langsung mengambil pisau belati yang telah di simpannya, lalu menusuk perut korban sebanyak 1 kali. Kemudian menggorok leher korban sebanyak 2 kali. Pelaku juga menusuk bagian perut lagi dan punggung korban berkali-kali," kata AKBP Suparman.
Pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang, dan membuang alat bukti di belakang rumah korban.
Baca juga: Gara-gara Kandang Kucing, Seorang Anak di Buleleng Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya
Saat ini polisi telah mengamankan alat bukti berupa 1 Jenis senjata tajam jenis pisau, pakaian korban, sprai korban.
Sebagai informasi, salah seorang perempuan berusia 32 tahun warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi ditemukan tewas di atas kasur, pada Kamis (17/3/2022)
Diketahui korban bernama Rita Srianti. Peristiwa ini ditemukan pertama kali oleh anak angkatnya.
Dari keterangan anak angkatnya RA (13), ia mendengar teriakan dari dalam kamar, dan melihat korban sudah bersimbah darah.
Lalu, suami korban langsung meninggalkan lokasi kejadian melarikan diri melalui pintu belakang rumah, sambil berucap kepada anak angkatnya "ayah mau pergi dulu".
Anak angkat korban langsung berteriak dan meminta tolong tetangga, setelah suami korban pergi tetanggapun datang.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Lubuk Penyamun Kepahiang, ES Residivis Kasus Pelecehan
(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)