"Setelah itu hal yang sama juga dilakukan pelaku kepada korban ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 Tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kisah Pilu Bocah Kakak Adik di Tanjungpinang Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.