TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial Zu.
Sementara korbannya 3 bocah perempuan di bawah umur.
Adapun hubungan pelaku dengan korban adalah tetangga.
Kini, Zu sudah diamankan pihak kepolisian.
Ia terancam dipenjara selama 15 tahun.
Baca juga: Malu Perbuatannya Melecehkan Anak Tirinya Ketahuan, Warga Serang Banten Ini Tewas Bunuh Diri
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap membenarkan kasus ini.
"Kita amankan pelaku pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu atas laporan orang tua korban," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, tiga korban di bawah umur tersebut masing-masing berumur 8 tahun 2 korban, dan 1 lagi berumur 11 tahun.
"Korban berumur 11 tahun dan satu lagi yang berumur 8 tahun adalah adik-beradik," ucapnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni awalnya memberikan uang kepada korbannya untuk membeli jajanan di warung.
"2 korban diberikan uang, Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu satu korban lagi untuk beli jajan di warung."
"Setelah kembali lagi kepada pelaku, barulah pelaku mulai melakukan tindakan melawan hukum," ucapnya.
Baca juga: Modus Beri Uang, Mahasiswa di Ponorogo Lecehkan 6 Bocah Laki-laki, Pelaku Beraksi Dalam Masjid
Sementara korban satunya lagi, modus pelaku dengan cara meminjamkan handphone miliknya kepada korban untuk melihat tayangan video di media Facebook.