Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, pihaknya telah memanggil ibu korban sebagai saksi, namun tidak hadir.
Kedapatan, petugas akan melakukan penjemputan paksa terhadap saksi.
"Saksi terlapor sudah dipanggil dua kali tidak hadir. Selanjutnya akan kita terbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa," tegasnya.
Sebelumnya, RE (14) didampingi ibu kandungnya melaporkan aksi dugaan rudapaksa tersebut ke Polrestabes Medan, Minggu (5/12/2021) silam.
Korban melaporkan ayah kandungnya yang sehari-hari bekerja sebagai penjual tuak, kepada polisi lantaran telah merudapaksa dirinya.
Kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. (cr11/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJUAL Tuak yang Rudapaksa Anak Kandungnya Belum Ditangkap, Kuasa Hukum Beberkan Nasib Korban