TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah kakek berinisial AS (47).
Sedangkan korbannya bocah perempuan berusia 2 tahun sebut saja namanya Mawar.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami pendarahan di bagian organ intimnya.
Polisi telah mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe itu.
Baca juga: Aksi Dukun di Dayeuhkolot Bandung Lecehkan Pasiennya, Pelaku Perdaya Gadis SMA yang Baru Putus Cinta
Kronologi kasus
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi pada Minggu (20/03/2022) siang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru telah membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini.
Ia mengatakan, dugaan perbuatan yang dilakukan AS dilaporkan oleh ibu korban berinisial N (26).
Menurut AKP Mochamad Jacub, awal peristiwa terjadi pada 15 Maret 2022 lalu.
"(Pada saat itu) orangtua korban datang kerumah orangtuanya, di Desa Kukuluri dengan maksud membantu persiapan pesta di rumah tantenya," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/03/2022).
"Kemudian, pada hari Sabtu (19/03/2022) kemarin, dilaksakan persta tarian lulo dirumah tante pelapor," lanjutnya.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, pada saat itu korban yang sudah tertidur ditinggal sendirian di dalam kamar.
Baca juga: Kakek 69 Tahun di Lembata Lecehkan Anak TK, Korban Dibawa ke Kandang Kambing
Sementara itu, ibu korban sedang menikmati acara trian lulo pada malam hari setelah pesta pernikahan.