Ini kami masih akan lakukan pemeriksaan dari psikologi, soal ada atau tidaknya kelainan dalam kecenderungan seksualnya," kata kapolres.
AKBP Arief mengungkapkan, dari pengakuan, tersangka beraksi tiga kali dan baru dua korban yang sudah melapor ke Polres Pekalongan.
"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(mamdukh adi priyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ini Tampang Tersangka Begal Payudara di Pekalongan, Kesehariannya Tukang Jahit