News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Sukabumi Dibantu Pacar Gugurkan Kandungan Lalu Kubur Bayinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) didampingi Kasatreskrim (kanan) dan Kanit PPA (kiri) saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/3/2022)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang wanita tega menggugurkan kandungannya dan mengubur bayinya di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Aksi tersebut dilakukan SF karena malu karena bayi yang dikandungannya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacar.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, hubungan gelap itu dilakukan SF dengan pacarnya berinisial FI yang masih warga Curugkembar.

"Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni SF wanita, FI pacarnya SF, N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan SF. Korban bayi yang berumur 5 bulan dalam kandungan," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Dedy mengatakan, SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan.

Baca juga: Pecatan Polisi Randy Didakwa Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi

"Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur. SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil diluar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," jelasnya.

Namun, rencana SF berhasil terbongkar oleh ketua RW setempat.

Karena saat itu pacar SF meminjam cangkul untuk menggali tanah yang dicurigai ketua RW.

"Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah. Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF," katanya.

Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih

Akibat perbuatannya, SF, FI pun dengan N saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.

"Ancaman hukuman 10 tahun undang-undang perlindungan anak, barang bukti satu buah cangkul dan plastik warna hitam," ucap Dedy.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Perempuan di Sukabumi Gugurkan Kandungan dan Kubur Bayinya, Ketahuan Ketua RW

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini