Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3. Bikin Gempar, Perempuan Tabrak SPKT Polres Siantar Ternyata Keluarga Polisi
Perempuan penabrak SPKT Polres Siantar ternyata masih keluarga polisi.
Hal itu diketahui setelah orangtua perempuan tersebut memberikan keterangan di hadapan awak media, Senin (21/3/2022) malam tadi.
Ibu dari F, pelaku tabrak diri ke SPKT Polres Siantar menyampaikan permohonan maafnya kepada Polri dan masyarakat Kota Siantar atas perbuatan anaknya.
“Mohon maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada masyarakat yang telah terganggu karena anak saya. Anak saya silap. Karena kami juga keluarga polisi. Perbuatan anak saya di luar pikiran kami, Pak. Kami mohon maaf,” ujar perempuan berhijab yang histeris.
Sementara itu, Ketua MUI Siantar Ali Lubis menyampaikan dirinya telah mendengar apa yang disampaikan F selama proses penyelidikan.
Katanya, ada sesuatu yang salah dari kerangka berpikir F sehingga nekat menabrakkan diri ke SPKT Polres Siantar.
“Tampaknya ada (yang salah). Bukan gangguan jiwa. Tapi sedikit. Itu cara berpikirnya kurang sempurna dan sudah kita sampaikan kepada orangtuanya. Kita MUI siap memberi tausyiah dan wejangan supaya jangan menyimpang dengan apa yang kita inginkan pada bangsa dan negara ini,” kata Ali kembali.
(Tribunnews.com)
Berita lain terkait berita populer hari ini.