Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Perempuan asal Desa/Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega menggugurkan kandungan.
Lalu ia mengubur bayi yang merupakan hasil hubungan gelap itu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, SF melakukan aksi itu lantaran malu karena dirinya dan ayah bayi berinisial FI bukan merupakan pasangan suami istri.
"SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil di luar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF.
N berperan karena memberikan obat penggugur kandungan kepada SF setelah SF meminta solusi kepadanya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, SF membeli obat penggugur senilai Rp 1,5 juta.
"Sekitar 1,5 juta dapat 3 biji (obat penggugur)," jelasnya.
Baca juga: Bisakah Uang Duka Menggugurkan Hukum Pidana?
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 80 ayat 3, 4.
Lalu UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU Jo pasal 76c UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga, dan Pasal 77 A pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, SF melakukan aksi bejat itu lantaran malu karena bayi dalam kandungannya hasil hubungan gelap dengan sang pacar berinisial SF, yang juga ikut diamankan polisi.
"SF dan FI ini belum menikah, hamil di luar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Tak hanya SF dan FI, polisi juga mengamankan N yang ikut berperan dalam aksi bejat yang dilakukan SF.
N berperan karena memberikan obat penggugur kandungan kepada SF setelah SF meminta solusi kepadanya.
"Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni SF wanita, FI pacarnya SF, N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan SF.
Korban bayi yang berumur 5 bulan dalam kandungan.
SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan," terangnya.
"Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur.
SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil di luar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api Saat Dini Hari, Warga Sukabumi Ini Ditangkap Polisi
Namun, rencana SF berhasil terbongkar oleh ketua RW setempat.
Karena saat itu pacar SF meminjam cangkul untuk menggali tanah yang dicurigai oleh ketua RW.
"Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah, selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF," terangnya.
Akibat perbuatannya, SF, FI pun dengan N saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.
"Ancaman hukuman 10 tahun undang-undang perlindungan anak , barang bukti satu buah cangkul dan plastik warna hitam," ucap Dedy.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beli Obat Seharga Rp 1,5 Juta, Perempuan di Sukabumi Gugurkan Kandungan, Bayi Lalu Dikubur Pacar