Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi menggerebek rumah yang Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022) malam.
Penggerebakan itu dilakukan karena disinyalir penghuni rumah menanam narkotika jenis ganja di beberapa pot bunga.
"Awalnya kami mendapat informasi yang menyebutkan seseorang membawa narkotika jenis ganja, sehingga kami menelusuri dan melakukan penangkapan salah satu orang yang diduga menguasai narkotika ganja," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan.
"Setelah kami sergap benar orang tersebut saat penggeledahannya itu di badannya ditemukan narkotika jenis ganja, setelah kami periksa seperti masih baru daun ganjanya, kemudian kami interogasi dan lakukan pengembangan daun ganja di mana didapat di sebuah rumah ganja ditanam di media pot di dalam rumah," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja: Sepi Job karena Covid, Jadi Stres
Ia menyebut, terdapat 16 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi yang berhasil diamankan Satnarkoba dalam penggerebekan tersebut.
"Batang pohon ganja itu kurang lebih 16 batang pohon, ketinggiannya bervariasi antara 50 cm sampai 120 cm. Perkiraan tanaman karena ini ditanam di dalam ruang tertutup berumur sekitar 3 sampai 5 bulan. Adapun jumlah tersangka yang diamankan 4 orang," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Sukabumi, Pemilik Rumah Tanam Belasan Pohon Ganja di Rumah