News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa 4 Pemuda, sang Pacar Melarikan Diri Tinggalkan Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang siswi SMP dirudapaksa 4 pemuda di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah siswi SMP berinisial NL (15).

Sementara pelakunya berjumlah 4 orang pemuda.

Bahkan satu diantaranya seumuran dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, keempat pelaku sudah berhasil diamankan.

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Diamankan Satreskrim Polres Solok, Beraksi pada Waktu dan Korban Berbeda

Identitas mereka masing-masing berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18), warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.

Peristiwa miris itu terjadi berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang berada di sebuah kebun sawit bersama pacarnya, Fa.

Keempat pelaku pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu Tengah berhasil dibekuk Polres Bengkulu Tengah pada Kamis (24/3/2022) (Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com)

"Saat korban sedang berdua-duaan, datang lah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, Fa melarikan diri meninggalkan korban," jelas Donal.

Keempat pelaku kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan NL dan Fa yang asik berduaan di kebun sawit.

"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tambah Donal.

Baca juga: Ayah di Minahasa Rudapaksa Anak Kandung dan Tirinya Berulang Kali, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Usai melakukan merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Donal.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Tengah Dirudapaksa Empat Pemuda

(Tribunbengkulu.com/Suryadi Jaya)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini