Aiptu Walpon mengatakan bahwa kejahatan tersangka SH sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang dibutuhkan.
"Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan," sambungnya.
SH bakal mendapatkan hukuman penjara selama antara 5 hingga 15 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul GURU di Taput yang Remas Dada Siswinya Ditangkap dan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.