News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kades di Demak 'Jual' Jabatan Sekdes Rp 470 Juta, Kini Ditahan Polda Jateng

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang -

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Oknum Kades di Demak Provinsi Jawa Tengah berinisial Ms ditetapkan sebagai tersangka kasus  penipuan dan penggelapan.

Ia kini ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan Ms ditahan setelah membujuk korbannya bernama Wulandari untuk dijadikan sekertaris desa dengan syarat memberikan sejumlah uang.

 "Hal ini terjadi dari September 2021 hingga Desember 2021," ujarnya, saat dihubungi melalui whatsapp, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, tersangka meminta uang ke korbannya sebesar Rp 470 juta namun setelah diserahkan uang tersebut korban tidak menjadi Sekertaris Desa.

"Kasus ini dilaporkan oleh Sarmun yang merupakan ayah korban," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng sejak 21 Marer 2022 dan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Baca juga: Perempuan Asal Demak Tipu Korbannya Hampir Rp 1 Miliar: Penipuan Berkedok Ritual

Orang tua korban, Sarmun menuturkan saat itu Kades Guntur menjanjikan anaknya bernama Wulandari  menjadi Sekertaris Desa dengan syarat membayar uang  Rp 470 juta pada tahun 2021. 

Namun pada kenyataannya anaknya tersebut tidak jadi perangkat desa Sidoharjo.

Uang yang telah disetorkan kepala desa tidak dikembalikan.

"Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan," ujar dia, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.

Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini