News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Korupsi Ketua Kadin Kalbar: Kabur, Ajukan Praperadilan Hingga Tertangkap di Jakarta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas.

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Joni Isnaini akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah kabur selama beberapa bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Joni lahir pada 22 Mei 1972 dan beralamat di Sungai Raya Dalam, Komplek Cendana Agung berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Kalbar.

Selain menjabat sebagai Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini adalah seorang kontraktor.

Joni tersandung kasus korupsi pembangunan jalan di Sambas, Kalbar yang merupakan proyek pembangunan Pemprov Kalbar.

Dalam perlawanan hukumnya, Joni Isnaini juga pernah melaporkan aparat Polda Kalbar ke Mabes Polri.

Dia juga pernah melakukan upaya praperadilan.

Namun ia kalah dan kasusnya tetap dilanjutkan.

Penangkapan DPO, Joni Isnaini berlangsung pada Senin 28 Maret 2022 malam.

Ia ditangkap di Jakarta.

Saat ini Ketua Kadin Kalbar itu sudah diamankan di Polda Kalbar.

"Betul di Jakarta tadi malam 18.45 WIB," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (29/3/2022).

Berikut perjalanan kasus korupsi yang menjerat Joni Isnaini:

Kasus yang menjerat Joni Isnaini sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas. (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Pada saat itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah kantor Bina Marga PUPR Provinsi Kalbar dan kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas.

Beberapa waktu lalu, Joni Isnaini bersama 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat oleh direktorat reserse kriminal umum Polda Kalbar.

Dari hasil Serangkaian penyelidikan, pada awal tahun 2022, Joni Isnaini bersama 3 orang lainnya diterapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan sepanjang 5 KM dengan nilai proyek Rp 12 miliar.

Saat ditetapkan tersangka, Joni Isnaini dinyatakan tidak kooperatif.

Dia mengabaikan 2 kali surat pemanggilan sebagai tersangka hingga akhirnya kepolisian memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro beberapa waktu lalu menyampaikan dengan tegas bahwa Joni Kabur.

"Sudah ditetapkan tersangka tetapi masih belum tertangkap, dia masih kabur," ujarnya, 23 Februari 2022.

DPO Polda Kalbar

Polda Kalimantan Barat sebelumnya memasukkan Joni Isnaini dalam daftar pencarian orang (DPO).

Joni Isnaini dimasukkan dalam DPO karena mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di kabupaten Sambas pada tahun 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa pada kasus tersebut pihak Polda Kalbar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu di antaranya ialah Joni Isnaini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Jadi DPO, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap terkait Kasus Korupsi

"Dari 4 orang tersangka, hanya Joni Isnaini yang belum memenuhi 2 kali panggilan sebagai tersangka dan belum dimintai keterangan sebagai tersangka,"ujar Kabid Humas, Senin 28 Februari 2022.

Atas tindakannya itu, Kombespol Jansen mengatakan Joni Isnaini tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,

"3 orang tersangka lainnya sudah diambil keterangan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, dipastikan penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.

Atas dugaan kasus korupsi tersebut, 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh Polda Kalbar yakni SK, dimana ia hadir atas panggilan penyidik, kemudian MA dan FA diamankan petugas setelah 2 kali pemanggilan, sehingga dilakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro ditemui Tribun Pontianak menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joni Isnaini kabur.

"(Joni Isnaini) sudah tersangka," ujarnya saat ditemui disela-sela peninjauan Vaksinasi di Kota Pontianak, Rabu 23 Februari 2022.

Kapolda Kalbar mengatakan bahwa saat ini Joni Isnaini belum ditahan lantaran kabur.

"Sudah tersangka tapi belum tertangkap, dia masih kabur," tutur Kapolda Kalimantan Barat.

Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan pihaknya akan melakukan upaya paksa menjemput Joni Isnini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tetap kita akan lakukan upaya paksa, karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Lapor Propam

Sebelumnya, menanggapi penetapan tersangka Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum mengaku bingung atas penetapan tersangka Joni Isnaini, karena pihaknya sudah mengikuti proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada penetapan tersangka.

Ia menilai penetapan tersangka atas kliennya tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas. (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Terkait jasa konstruksi ia menegaskan terdapat unsur Lex Spesialis yakni undang-undang nomor 2 tahun 2017 bersama dengan Perpres dan PP, dimana dalam undang-undang jasa konstruksi pemerintah tersebut dikatakannya tidak ada pidana, semua persoalan terdapat mekanisme dan hukum acara yang dilakukan ketika ada persoalan terkait jasa konstruksi.

"Saya fikir ini sangat keliru, dan yang lebih parah ketika ada pelaksanaan pekerjaan, ini sudah ditetapkan penyelidikan oleh pihak berwenang, dan penyidik minta dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan sepanjang 5 km dengan dana 12 milyar yang sudah mengalami 4 kali adendum, nah dari situ saja sudah tidak dibenarkan, tidak boleh ada penyidikan masuk ketika proses pekerjaan sedang berlangsung," jelasnya, Rabu 23 Februari 2022.

Herman pun mempertanyakan dari sisi mana dasar atas penetapan tersangka kliennya tersebut, karena ia mengatakan tidak ada kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut.

"Saat ini, proyek jalan 5 Km dengan lebar 5 meter dan ketebalan 25 Cm yang mengalami 4 kali adendum itu sudah dinikmati masyarakat, dan proyeknya tahun 2019, dan 2020 sudah berakhir, artinya sudah dilaksanakan sedimikian rupa," paparnya.

"Kami sudah meminta karifikasi kepada penyidik hasil gelar perkara mereka tidak pernah disampaikan kepada kami, dan apa persoalan yang salahnya, dan yang dinilai merugikan negara itu dari apanya,'' tuturnya.

Ketua Umum Kadin Kalbar, Joni Isnaini. (Tribun Pontianak/Syahroni)

Baca juga: Pejabat Kemendag Terseret Kasus Korupsi Impor Baja, 5 Lokasi Digeledah Termasuk Kantor Mendag 

Berbagai syarat administrasi dan dokumen yang terlalaikan, kemudian menurutnya dari BPK bersama Tim pengecekan dari laboratorium sudah turun kelapangan melakukan pengecekan pekerjaan, dan ia menyampaikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan BPK turun, ada kelebihan anggaran 8 juta rupiah sekian hampir 9 juta, dan itu kita sudah setorkan ke kas daerah, dan itu biasa dalam penghitungan terlebih ini jumlah 12 milyar, kelebihan itupun sudah di setorkan ke kas daerah," katanya.

"Jadi apa yang jadi persoalan, tiba-tiba dalam perjalanannya pada bulan Februari 2022 ini ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya mempertanyakan.

Dalam surat penetapan tersangka yang diberikan pada kliennya, ia mengatakan kepolisian tidak menjelaskan rinci apa kesalahan kliennya, karena dalam surat itu hanya disebutkan bahwa ada dugaan korupsi dan ada kerugian negara.

Diakuinya bahwa kliennya sudah mendapatkan 2 surat panggilan sebagai tersangka dan pihaknya sudah mengirimkan surat bahwa kliennya tidak bisa mengahadap ke penyidik karena masih harus melakukan BAP ke Mabes Polri, dimana pihaknya melapor Divisi Propam Mabes Polri terkait penetapan tersangka kliennya sebagai langkah awal.

Selain itu atas penepatan tersangka kliennya Joni Isnaini, serta dua orang lainnya, pihaknya akan mengajukan Praperadilan, selain itu saat ini pihaknya juga sudah mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.

"Kita akan uji proses penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka, kita akan daftarkan ini ke Pengadilan untuk Praperadilan, dan kita juga laporkan ini ke Mabes Polri, ini bukan manuver, dan kita juga tidak kooperatif, tetapi kami ingin mencari keadilan, sehingga betul-betul hukum ini ditegakkan, klien kami ingin membuktikan kebenaran hukum itu melalui Mabes Polri, dan sudah melalui BAP," katanya.

Selain Joni Isnaini, Herman Hofi dalam kasus ini pihaknya juga mendampingi 2 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini digelandang ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022. Joni merupakan DPO Polda Kalbar atas kasus dugaan korupsi jalan raya di Kabupaten Sambas.

Praperadilan Ditolak Hakim

Gugatan Pra Peradilan dari Joni Isnaini, Ketua Kadin (Kamar Dagang Industri) Kalbar terkait penetapan tersangka dirinya atas kasus Dugaan Korupsi proyek pengerjaan jalan ditolak, Senin 14 Maret 2022.

Gugatan Joni Isnaini dan 2 tersangka lainnya ditolak oleh Hakim Tunggal Wuryati, pada persidangan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 14 Maret 2022.

Kombespol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar menyampaikan bahwa putusan hakim dinilainya sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Apa yang didalilkan pemohon ditolak semua, dan yang diujikan aspek formilnya saja bukan masalah materilnya," ujarnya.

Pada sidang Praperadilan ini bahwa pihaknya menghadirkan 4 saksi, 3 saksi ahli dan 1 saksi fakta.

"Satu saksi dari ahli teknik konstruksi, lalu saksi dari BPK, ahli kontrak kerja masalah perdata, dan dari BPK ada menyampaikan ada kerugian negara itu sebanyak 8 miliar," ujarnya.

Dengan putusan ini, dikatakannya maka penyidik akan menindaklanjuti dan mencari tersangka yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kemudian, bila semua sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke proses hukum di Pengadilan untuk persidangan materi pokok dugaan kasus korupsi jalan di Kabupaten Sambas sepanjang 5 KM dengan nilai anggaran Rp 12 miliar.

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Profil Siapakah Joni Isnaini Ditangkap Polda Kalbar Kasus Korupsi Proyek Jalan Pemprov Setelah Kabur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini