Saat ditemukan, celurit tersebut panjangnya 75 centimeter.
Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.
"Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Nuri.
Nuri mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis kasus pengrusakan dan kasus narkoba.
"Pelaku DR ini residivis, dulu kasus pengrusakan 2019 dan kasus narkoba di Sleman 2020," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih memproses hukum terhadap pelaku.
Sementara tiga teman lainnya tidak dijerat pasal lantaran tidak terbukti memiliki senjata tajam. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Driver Ojol yang Mabuk Sambil Bawa Celurit di Yogyakarta Seorang Residivis