News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menunda sidang vonis terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

Syafri Harto adalah terdakwa kasus pencabulan mahasiswi.

Sidang tersebut harusnya dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022).

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ucap hakim ketua, Estiono.

Baca juga: Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini

Sidang vonis selanjutnya rencananya akan digelar pada Rabu (30/3/2022).

Berbeda dari sebelumnya, sidang vonis akan dibuka untuk umum. Namun dengan catatan, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima penundaan oleh majelis hakim.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

"Hakim masih mempersiapkan putusan yang komprehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan majelis baik pada majelis sendiri maupun terdakwa," ungkap JPU Syafril.

Mahasiswa kecewa

Seratusan mahasiswa kecewa penundaan sidang vonis Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

"Kami cukup merasa kecewa dengan penundaan sidang hari ini. Karena kami sudah membawa massa yang banyak tadi ke pengadilan," ucap Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, Khelvin Hardiansyah.

Baca juga: ASN di Manokwari Jadi Korban Penikaman Gara-Gara Diduga Lakukan Pelecehan Saat Dansa

"Tetapi kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan kami pastikan kami akan hadir lagi besok dengan massa yang akan lebih banyak lagi," imbuhnya.

Disebutkan Khelvin, pihaknya berharap hakim bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa.

Minimal sama dengan tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara 3 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini