TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hanya karena tak terima dilihat saat berkendara, tiga remaja tega mengeroyok sesama remaja hingga meninggal dunia.
Ketiga remaja yang tega menganiayaa itu berinisal SAS (19), warga Surabaya, RAN (18), Surabaya dan JS (18), warga Jombang.
Kejadian pengeroyokan hingga korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada Sabtu 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.40 Wib di Jalan Platuk Donomulyo, kecamatan Kenjeran Surabaya.
Baca juga: Dibubarkan Anggota Polres Sampang, Pelaku Balap Liar Sembunyi di Ponpes, para Santriwati Terkejut
Baca juga: KDRT di Konawe Utara, Suami Sayat Wajah Istri Pakai Silet, Pelaku Kabur dan Sempat Dikejar Warga
Ketiga pelaku pada saat itu berkendara sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Platuk, korban berinisial MRD (16), warga Surabaya dan temannya berinisial MIB (16) warga Surabaya melihat para pelaku.
Namun, pada saat korban melihat, ketiga pelaku ini tersinggung dan tidak terima.
Selanjutnya ketiga pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga korban terluka parah dikepala bagian belakang.
"Korban MRD sempat diberikan pertolongan oleh warga dengan dilarikan ke rumah sakit Soewandi. Setelah dirawat dirumah sakit. Namun akhirnya korban meninggal dunia," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa ( 29/3/2022).
Baca juga: Ketumpahan Spiritus saat Main Petasan Jemblung, Bocah Kelas 3 SD di Purbalingga Dilarikan ke RS
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Sedangkan korban MIB masih dalam perawatan tim medis karena alami luka pada bagian kepalanya.
Lebih lanjut, mantan Kabagops Polrestabes Surabaya itu mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hanya kurun waktu kurang dari 1x24 jam usai melakukan aksinya.
"Jadi motif para pelaku ini, tidak terima dan tersinggung terhadap korban pada saat dilihat saat berkendara. Hanya persoalan sepele," bebernya.
Baca juga: Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita
Baca juga: Jadi Korban Begal Ponsel, Bocah SD di Kebon Jeruk Takut Keluar Rumah dan Selalu Menangis
Ketiga pelaku juga mengakui jika tidak kenal dengan korbannya.
"Tidak saling kenal. Motifnya hanya tersinggung saja," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meningga dunia dan atau barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhada orang / pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tak Terima Dipelototi, 3 Remaja 'Sok Jago' Ini Keroyok & Aniaya Anak hingga Meregang Nyawa,