Mendapati perlakuan keji tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melapor kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng.
Oleh Sakti Peksos, korban kemudian diajak untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng, pada Selasa (29/3/2022) sore.
Baca juga: Sempat Buron, Tukang Siomay Tersangka Rudapaksa Terhadap Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi di Bekasi
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda saat Bersama Pacar, Ditinggal Kekasihnya Kabur
Korban melapor dengan didampingi oleh sang ibu dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.
Kepada penyidik, korban mengaku telah digagahi oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak satu kali.
Akibat perlakuan tersebut, korban pun kini merasa syok dan trauma.
Remaja malang itu pun kini sedang dalam perlindungan P2TP2A Buleleng.
Mmengingat terlapor saat ini belum diamankan oleh polisi, lantaran masih harus mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Korban sudah dilakukan visum, hasilnya belum keluar. Kami belum mengamankan terlapor, karena perlu hasil visum."
"Kalau misalnya benar ditemukan luka robek pada selaput dara korban, baru terlapor akan diamankan," ucapnya.
AKP Sumarjaya menyebut, saat kasus pemerkosaan itu terjadi, rumah diduga dalam keadaan sepi.
"Diduga pelaku sudah bercerai dengan istrinya. Saat pemeriksaan terhadap korban dilakukan, ibunya itu datang dari Bangli."
"Kami masih menyelidiki, korban apakah hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah tersebut," terangnya.
Baca juga: Pria di Sukabumi Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Numpang ke Kamar Mandi, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Melihat kejadian ini, AKP Gede Sumarjaya menilai hal itu merupakan perilaku menyimpang.
Pasalnya, tidak sewajarnya, sang ayah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ayahnya sendiri.