TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang Banteng akan menggelar operasi pasar mengatasai kelangkaan minyak goreng curah.
Melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumindag), Pemkab akan meminta alokasi minyak goreng curah kepada PT Rajawali Nusindo (Perseroda).
Rencananya, ada 10 ton minyak curah yang akan diminta oleh Diskopumindag Kabupaten Serang.
Nantinya, minyak goreng curah itu akan disalurkan kepada masyarakat melalui operasi pasar.
Baca juga: Stok Sempat Minim Pemerintah Akhirnya Salurkan 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Secara Bertahap
Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari mengatakan, rencananya OP minyak goreng curah akan digelar di dua kecamatan.
Masing-masing daerah dialokasikan sebanyak 10 ton minyak goreng curah.
"Mudah-mudahan, Kabupaten Serang mendapat alokasinya. Kita sudah memohon untuk melakukan OP, ke PT Rajawali Nusindo," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).
Namun memang hingga saat ini belum ada kiriman dari distributor untuk Kabupaten Serang.
Dan ia juga mengatakan bahwa yang sudah mendapatakan pasokan dari distributor yakni Kota Serang dan Tanggerang.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dengan pihak kepolisian Kabupaten Serang guna memastikan pasokan minyak goreng curuh di beberapa pasar tardisional.
Baca juga: VIDEO Kecelakaan Truk Tangki Bermuatan 14.000 Liter Minyak Goreng, Warga Berebut hingga ke Selokan
"Kami sudah lakukan sidak juga. Memang dibeberapa pasar seperti pasar Ciruas minyak goreng curah itu kosong
Sementara minyak goreng kemasan hanya ada 5 toko yang jual dan hanya ada 10 minyak goreng kemasan.
Terkait lokasi OP yang rencananya akan dilakukan, Titi mengaku, belum menentukan kecamatan mana yang akan menjadi lokasi OP.
Namun ia memastikan, pada OP nanti mekanismenya masing-masing orang akan mendapat jatah 5 kilogram minyak curah.
"Kami tidak bawa minyak kemasan, hanya minyak curah. Kita akan jual Rp 14.000 per liter," ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk masyarakat yang bergerak di bidang usaha, maka harus menunjukan KTP dan surat keterangan usaha.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Minyak Goreng Curah Langka, Pemkab Serang Gelar OP 10 Ton, Ini Syarat Membeli