News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Anggota DPRD Kudus Dikeroyok Pendukung Calon Kades di Area Pelaksanaan Pilkades

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muali (54), warga Gang 31 RT 07 RW 05 Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, dirawat di UGD RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Rabu (30/3/2022). Muali yang merupakan suami anggota DPRD dari Fraksi PKS itu menjadi korban pengeroyokan pendukung satu calon kades di Undaan Lor.

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kericuhan terjadi saat gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Rabu (30/3/2022).

Muali (54), suami anggota DPRD Kudus dari Fraksi PKS, Umi Bariroh dikeroyok pendukung calon kades.

Warga Gang 31 RT 07 RW 05 Undaan Lor ini pun mengalami lebam di sejumlah tubuh dan luka pada bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Instalasi‎ Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Pengacara Muali, Amir Darmanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat Muali mengingatkan pendukung calon kepala desa agar tidak melakukan mobilisasi warga.

"Karena sudah ada kesepakatan bersama antar kepala desa agar tidak melakukan mobilisasi," ujar dia, Rabu (30/3/2022).

Namun, pria berinisial E, tidak terima atas teguran itu.

Kemudian meminta korban menunjukkan bukti.

Baca juga: Tingkat Vaksinasi Dosis Lengkap di Kudus Capai 82 Persen, Pakai 3 Cara Jitu Agar Warga Mau Divaksin

"Saat menunjukkan bukti di ponselnya, korban didorong sama E yang juga mantan kepala desa," jelas dia.

Kemudian, teman-teman E juga ikut melakukan penganiyaan dengan cara memukul dan menendang Muali.

Hal itu menyebabkan korban mengalami lebam-lebam pada bagian kepada dan luka robek di kepala, sepanjang satu sentimeter (cm).

"Karena luka tersebut, rencana lapor ke Polres Kudus kami tunda dulu karena (korban) mengalami pusing," ucapnya.

Setelah pengobatan dan visum selesai, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Terduga pelaku‎ berinisial E akan digugat menggunakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini