TRIBUNNEWS.COM,YOGYAKARTA - Pemerintah membolehkan Salat Tarawih berjamaah serta ibadah lainnya digelar di masjid maupun di musala saat memasuki bulan suci Ramadan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DIY Masmin Afif mengatakan, secara prinsip Kanwil Kemenag DIY mengikuti prosedur yang ditentukan pemerintah pusat dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di bulan ramadan.
"Ketentuan Salat Tarawih kita mengacu pemerintah pusat. Sekarang kami diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid berjamaah, tetapi harus patuhi prokes," katanya, dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022)
Selain mengatur ketentuan Salat Tarawih, Masmin mengingatkan kepada para penyuluh agama agar tidak berceramah dengan bermuatan radikal.
Baca juga: Jelang Ramadan, Ketersediaan Daging Sapi, Ayam dan Telur di Jatim Terpantau Aman
"Di bulan Ramadan kami banyak sinergitas dengan instansi lain. Untuk penyuluh sangat tidak dibolehkan ceramah bermuatan radikal," tegas Masmin.
Dia mengimbau, masyarakat DIY sebaiknya menyambut bulan suci Ramadan dengan hati bersih dan gembira.
Baca juga: Jadi Sumber Gangguan Ramadan, Polda Metro Jaya akan Sisir Sentra Pembuatan Petasan
Selain itu, Masmin berpesan kepapada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalankan kegiatan ibadah di bulan puasa.
"Kita jaga kerukunan meski ada perbedaan, kami minta masyarakat dewasa menghargai perbedaan," pungkasnya. (Penulis: Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pesan Kanwil Kemenag DIY Menjelang Bulan Suci Ramadan: Penyuluh Tidak Boleh Ceramah Radikal