News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Penumpangnya Tewas Karena Ditabrak Kereta, Sopir Angkot di Medan Dijerat Pembunuhan Berencana

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian mengamankan sopir angkot 123 dari pos kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Karto Manalu (39), sopir angkot 123 Wampu Mini di Medan, SumateraUtara dijerat pasal berlapis. Manalu dijerat pasal pembunuhan berencana.

Manalu adalah tersangka kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kereta api, dan menewaskan empat penumpang.

Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)

Jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal primer tentang pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 KUHPidana.

Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Wanita Pengusaha Katering Terungkap, Pelakunya Ternyata Anak dari Pacar Korban

Kepala kejari Medan, teuku Rahmatsyah mengakui, bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang buktinya dari Polrestabes Medan.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,"kata Teuku Rahmatsyah Jumat, (1/4/2022).

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian JPU bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di Jalan Kayu Putih, Medan.

"Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Baca juga: Pembunuhan di Banjarbaru Kalsel, Diawali Cekcok Mulut antara Pelaku dan Korban

Selanjutnya, kata Kajari, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Kasus ini bermula saat angkot 123 Wampu Mini bernomor polisi BK 1610 UE yang dikemudikan Karto Manalu menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Pada saat bersamaan, kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas.

Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Satpam di Semarang, Pelaku Tidur di Toko dan Sempat Ditegur Korban

Angkot sempat terseret beberapa meter.

Kondisi angkot tersebut rusak parah.

Dalam insiden itu, empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri.(cr21/tribun-medan.com)

Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sopir Angkot 123 Wampu Mini yang Tewaskan Penumpang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini