TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat melaporkan kasus kematian dua orang dalam aksi unjuk rasa penolakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (16/3/2022).
LBH melaporkan kasus tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jumat (1/4/2022).
“Kami laporkan, sehingga Kompolnas juga ikut mengawal proses hukum dan penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Papua terhadap oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam kasus kerusuhan,” kata anggota Kuasa Hukum LBH Papua dan Papua Barat, Aris Howay, Jumat.
“Demo damai tolak DOB di Yahukimo ini berakhir ricuh dan menyebabkan Delapan orang korban. Dua orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia?
Aris menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Kompolnas lantaran ada dugaan pelanggaran beberapa Undang-Undang (UU) oleh pihak kepolisian.
Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
“Pasal 23 Ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak mempunyai dan memperluaskan pendapat sesuai hati nurani secara lisan atau tulisan,” jelasnya.
Aris mengatakan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekpresi dalam Pasal 13 Ayat 2 meyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap peserta yang menyampaikan pendapat.
Baca juga: Demo Tolak DOB Terjadi di 4 Daerah Papua, Ada yang Ricuh Hingga Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan
Pasal 13 Ayat 3 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan ketertiban.
“Namun yang terjadi kita lihat yang di Yahukimo, aparat kepolisian diduga terlibat dalam kerusahan saat demo damai tolak DOB di Yahukimo dan menyebabkan 8 orang menjadi korban, 2 orang korban meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, dalam UU tentang Kebebasan Berekpresi sebenarnya sangat jelas tugas aparat kepolisian. Yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan selama pelaksanaan demo damai atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Artinya tugas kepolisian sebenarnya pada saat demo tolak DOB di Yahukimo adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung,” ucap Aris.
Aris menjelaskan, berdasarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 9 termuat dengan jelas tugas dan wewenang Kompolnas. Diantaranya Pasal 9 bagian a, yaitu menerima dan mengadukan keluhan masyarakat kepada Polri.
“Tugas Kompolnas adalah menerima dan melanjutkan keluhan masyarakat ke Polri,” katanya.
Baca juga: Provinsi Papua Tidak Akan Punya Wakil Gubernur Pengganti Hingga 2024, Ini Penjelasannya