Sedangkan bagian b, meminta dan bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan pendapat dari masyarakat.
“Di bagian e lebih spesifik lagi adalah Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolri untuk memberikan pelanggaran disiplin, etika profesi dan melakukan penindakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Kasus kerusuhan tolak DOB di Yahukimo yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia saat ini telah ditangani Propam Polda Papua.
Aris berharap pihak Kompolnas ikut mengambil bagian dalam mengawal kasus ini dan ikut terlibat dalam setiap tahapan proses dugaan kode etik yang dilakukan aparat kepolisian saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo.
Baca juga: Massa yang Unjuk Rasa Tolak DOB di Nabire Papua Bentrok dengan Aparat Keamanan
“Laporan kami ke Kompolnas adalah bagaimana kasus ini dapat dikawal oleh Kompolnas secara langsung, terlepas dari tugas dan fungsi Propam Polda Papua yang melakukan tugas dan tanggung jawab untuk memeriksa anggota kepolisian yang terlibat saat kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo,” ujarnya.
Aris berharap, Polda Papua tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum dalam menangani kasus kerusuhan demo damai tolak DOB di Yahukimo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 2 Orang Tewas Saat Demo DOB di Yahukimo, Kini Kasusnya Dilaporkan ke Kompolnas