Ia dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Seorang Anak di Asahan Sumatera Utara Tega Habisi Ayah Tirinya Hanya karena Tidak Diberi Uang
Motif pelaku
Tersangka mengaku, motif dirinya menghabisi pacar ayahnya karena dendam.
Ia tak terima korban berselingkuh dengan ayahnya saat ibunya sedang sakit-sakitan hingga meninggal dunia.
"Ibu saya sakit dan semakin parah karena tahu berpacaran dengan dia. Sehingga saya geram dan menyimpan dendam dengan dia (korban)" katanya.
Jahormat Gultom menyebut sudah merencanakan pembunuhan sejak malam saat melihat ayahnya sedang berduaan dengan korban.
"Malam itu saya melihat mereka berduaan dan saya sudah sempat peringatkan, namun ga didengar. Udah setahun mereka pacaran dan saya peringatkan," katanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Berita lainnya seputar Kabupaten Asahan.