"Sehingga tengah malam suami korban menyampaikan hal itu, melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka dan pada saat itu tersangka belum mengakui," ujar Kusworo.
Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, kata Kusworo, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, YJP alias Adit.
"Tersangka satu orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini," katanya.
Kusworo mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Kasus Rudapaksa di Kabupaten Bandung, Korban Merupakan Istri Teman Pelaku
(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.