News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan Ingatkan Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang menanggapi vonis hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudakpasa 13 santri.

Dikatakannya, Komnas Perempuan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry.

Kendati demikian, ia mengingatkan, hukuman mati pada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Terlebih, hak hidup seseorang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Untuk itu, pihaknya lebih mendorong Herry diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Namun sebagai lembaga hak asasi manusia, Komnas Perempuan sesungguhnya mendorong pengadilan memberikan sanksi hukuman penjara seumur hidup."

"Mengingat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar," kata Veryanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).

Lanjut Veryanto, dari putusan ini, pihaknya berharap seluruh penegak hukum semakin berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual lebih baik.

"Kami berharap bahwa putusan tersebut menunjukkan keberpihakan atau komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual lebih baik," ujar dia.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan (ist)

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

Selain dari sisi terdakwa, Veryanto juga menyoroti nasib para santri yang menjadi korban aksi bejat Herry.

Dia mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan.

Sehingga, korban bisa menjalankan kehidupannya kembali pasca trauma.

"Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," imbuhnya.

Baca juga: Saat Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan

Peristiwa ini, menurut Veryanto, mengingatkan kembali pentingnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera direalisasikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini