TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang menanggapi vonis hukuman mati yang diberikan pada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudakpasa 13 santri.
Dikatakannya, Komnas Perempuan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry.
Kendati demikian, ia mengingatkan, hukuman mati pada Herry Wirawan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, hak hidup seseorang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Semoga Ini Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Untuk itu, pihaknya lebih mendorong Herry diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Namun sebagai lembaga hak asasi manusia, Komnas Perempuan sesungguhnya mendorong pengadilan memberikan sanksi hukuman penjara seumur hidup."
"Mengingat bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar," kata Veryanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/4/2022).
Lanjut Veryanto, dari putusan ini, pihaknya berharap seluruh penegak hukum semakin berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual lebih baik.
"Kami berharap bahwa putusan tersebut menunjukkan keberpihakan atau komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual lebih baik," ujar dia.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi
Selain dari sisi terdakwa, Veryanto juga menyoroti nasib para santri yang menjadi korban aksi bejat Herry.
Dia mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan korban, khususnya pemulihan.
Sehingga, korban bisa menjalankan kehidupannya kembali pasca trauma.
"Saya pikir ini merupakan hal penting agar korban menjadi penyintas dan dapat melanjutkan kehidupannya pulih dari trauma," imbuhnya.
Baca juga: Saat Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan
Peristiwa ini, menurut Veryanto, mengingatkan kembali pentingnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera direalisasikan.