Veryanto mengapresiasi DPR yang telah melakukan pembahasan terhadap RUU TPKS.
"Berharap (DPR) segera merampungkannya sehingga ada UU yang komprehensif mencegah terjadinya kekerasan seksual."
"Dan mendekatkan hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan," pungkas dia.
Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4/2022).
Dikutip dari Tribun Jabar, vonis hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Restitusi Herry Wirawan Wajib Dibayar oleh Dirinya, Bukan oleh Negara, Yayasannya Harus Dibubarkan
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Baca juga: Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS