News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Balihonya Dicopot, Remaja di Konsel Mengamuk Bakar Warung Nenek, Ngaku Cagub Sultra 2049

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang remaja bakar warung milik sang nenek gegara tak terima baliho miliknya dicopot. Ia juga mengaku sebagai calon gubernur Sultra tahun 2049.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja mengamuk gegara baliho miliknya dicopot terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

MA (18) nekat membakar warung miliknya neneknya sendiri.

Belakangan diduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Hal ini lantaran ia mengaku sebagai calon gubernur Sultra tahun 2049.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunnewsSultra.com dan Kompas.com, Selasa (5/4/2022):

Baca juga: Kebakaran Maut Tewaskan Ayah dan Anak di Depok, Korban Terhalang Motor hingga Cekcok Sebelum Musibah

Kronologi kejadian

Kejadian ini bermula saat MA membuat baliho bergambar dirinya.

Ada juga kalimat bertuliskan Calon Gubernur Sultra dan bertuliskan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.

MA kemudian memasang baliho di depan masjid

Beberapa waktu kemudian, paman dari MA bernama Pian mencopot baliho milik keponakannya.

MA yang tidak terima pergi dari rumahnya Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari untuk membeli bensin.

Pelaku lalu menuju ke warung neneknya yang terletak di kawasan Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

MA langsung membakar kios neneknya dan melempari kaca hingga pecah.

Baca juga: Kebakaran Lapak Pedagang IRTI Monas Dipicu Cekcok Pasangan Sesama Jenis

Diduga alami gangguan jiwa

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari dan tetapkan seorang remaja sebagai tersangka kasus pembakaran kios (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya berhasil meringkus MA setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Polisi turut mengamankan barang bukti dagangan kios yang terbakar, sapu ijuk, alat pel, dan sejumlah dagangan yang lain.

Pranata melanjutkan, polisi akan memanggil dokter Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksa kejiwaan MA.

"Disinyalir gangguan jiwa. Kita tunggu dokter (RSJ) untuk memeriksa kejiwaannya," katanya.

Untuk sementara, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ini.

Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto pasal 406 KUHP.

"Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun," tegas Pranata.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)(Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Berita lainnya seputar kasus pembakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini