News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Pria di Lampung Dihabisi Keluarganya: Korban Dianggap Sudah Durhaka dan Ada 3 Tersangka

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Lampung tewas dibunuh oleh keluarganya sendiri lantaran telah dianggap durhaka.

Tak sampai di situ, Riswan Efendi juga ikut memegangi kedua tangan korban.

"Kemudian masuk sang ayah membantu kedua anaknya dengan mengikat tangan sang anak sulung dengan tali. Lantas pelaku Deni dan Riswan membenturkan kepala korban ke lantai hingga mengeluarkan darah dari bagian kepalanya," bebernya.

Akibatnya, korban tewas karena mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh ayah dan adik kandung korban bermula dari kecurigaan masyarakat atas kondisi jenazah.

"Ketiga pelaku sepakat mengatakan kalau korban meninggal akibat terjatuh dari tower pemancar dan mengalami luka di bagian kepalanya," jelas AKP Edy Qorinas.

Baca juga: Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Baju di Septic Tank, Diduga Dibunuh, Ada Tanda Kekerasan

Polres Lampung Tengah menggelar ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. (Dok Polres Lampung Tengah)

Sebelum disiarkan meninggalnya Firman Firdaus di masjid, para pelaku lebih dahulu membersihkan darah yang membanjiri dapur rumah dengan menggunakan air.

Kecurigaan tersebut membuat masyarakat memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya terungkap kematian korban akibat kekerasan yang dilakukan ayah dan kedua adik korban dengan cara dianiaya," ucap Edy Qorinas.

Pada akhirnya, Sahri, Deni, dan Riswan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diamankan pada Kamis (31/3/2022) lalu, beserta barang bukti balok kayu dan tali tambang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ketiganya akan dijerat pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aniaya Ibu Kandung, Residivis di Lampung Tengah Dibunuh Ayah dan Kedua Adiknya

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lampung Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini