Kelompok korban ini kemudian pindah ke jalur lambat dan berpapasan dua sepeda motor yang diduga pelaku.
Setelah kejadian pertemuan itu, kelompok korban melanjutkan perjalanannya hingga belok ke Jalan Imogiri.
Mereka sempat melihat ke belakang memastikan kelompok pelaku tidak berada di sekitar mereka.
Kemudian rombongan korban mampir ke salah satu warung makan di Jalan Gedongkuning.
2. Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.