Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, S mengaku mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan milik korban karena selain menjual emas, toko tersebut juga melayani pengisian token listrik.
Tersangka beraksi saat pemilik toko lengah.
"Tersangka mengambil emas saat korban sedang pergi ke dapur," jelasnya.
Dari pengakuannya lagi, tersangka S terpaksa mencuri perhiasan tersebut karena terlilit hutang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Tersangka juga telah menjual hasil curian ke toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan di Angkruksari.
Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan uang Rp 34 juta.
"Uang hasil menjual perhiasan digunakan untuk membayar hutang dan membeli satu unit kulkas,” beber Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa cincin yang belum dijual, kulkas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Namun demikian karena kondisi tersangka yang sedang hamil tua, dirinya pun tidak ditahan.
"Saat ini tersangka sedang hamil tua dan diperkirakan akan melahirkan pada Mei ini sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terlilit Hutang, Seorang Perempuan yang Sedang Hamil Tua Asal Bantul Curi Perhiasan