Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial S (35) warga Tirtomulyo, Kretek, Bantul DI Yogyakarta diringkus polisi.
Ia menjadi tersangka pencurian perhiasan senilai Rp 60 juta.
Kapolsek Kretek, Bantul, Kompol Yoshephine Iswantari mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di toko perhiasan di Dusun Kergan, Tirtmulyo, Kretek, Bantul .
Pemilik toko melapor ke Polsek setelah mengetahui perhiasan berbagai jenis seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin itu sudah tidak ada di kotak yang disimpan di dalam etalase.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Sinopsis Oceans 8, Aksi Sandra Bullock dan Timnya Mencuri Kalung di Met Gala, Tayang di TransTV
"Sebagai upaya penyelidikan, kami juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual," ujarnya Kamis (7/4/2022).
Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil.
Senin (4/4/2022) lalu polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di sebuah toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek.
"Setelah dicocokkan dengan korban ternyata perhiasan itu benar milik korban," imbuhnya.
Mendapatkan titik terang, pihaknya langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut.
Dan terungkaplah penjual perhiasan emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek.
“Kami kemudian kediaman S dan melakukan penangkapan.
Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” terangnya.